Awal menyebutkan, karena sifatnya penelusuran, maka akan ditemui orang-orang yang dianggap atau dinilai berkaitan dengan terbitnya SK tersebut, salah satunya adalah Pj Bupati, Sekda sebagai tim Baperjakat dan Kepala BKD Muna Barat.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat, La Ode Butolo, telah mengeluarkan keputusan untuk membebastugaskan La Ode Andi Muna dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kabupaten Muna Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Muna Barat Nomor: 100.3.3.2/176/2024.

Dalam keputusan tersebut, Pj Bupati menyatakan bahwa La Ode Andi Muna telah terbukti lalai dalam pengelolaan keuangan pada OPD yang dipimpinnya, yang merupakan hasil pemeriksaan BPK tahun 2022 dan 2023, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Muna Barat tahun 2023, terblokirnya sebagian DAK tahun 2024, serta tidak kondusifnya lingkungan kerja yang dipimpinnya.

Pelanggaran ini dianggap melanggar pasal 11 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022. Dalam pertimbangannya, Pj Bupati menyebutkan, untuk menegakkan disiplin, perlu menjatuhkan hukuman disiplin yang setimpal dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Sebagai konsekuensi, La Ode Andi Muna dijatuhi hukuman berupa pembebasan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai pejabat pelaksana sambil menunggu penetapan hasil rotasi atau mutasi jabatan berikutnya.