Keputusan ini berlaku mulai 12 Agustus 2024, dengan hak-hak kepegawaian yang akan disesuaikan dengan jabatan terbarunya. Keputusan tersebut mulai berlaku pada hari ke-15 setelah diterima oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: Lantik 3 Pejabat Eselon II, Pj Bupati Muna Barat Tegaskan Jangan Ada Gerakan Tambahan

Sementara, terkait dengan surat keputusan yang dikeluarkan Pj. Bupati Mubar itu, La Ode Andi Muna merasa dizalimi karena  alasan pembebastugasannya yang disebut akibat kelalaian dalam pengelolaan keuangan berdasarkan temuan BPK tahun 2022 dan 2023, La Ode Andi Muna menuding bahwa tuduhan tersebut hanya rekayasa.

"Kalau temuan itu, saya kira di bangsa ini semua SKPD pasti ada temuan. Temuan di dinas saya itu adalah sebuah rekayasa karena ada Rp 410 juta yang menurut saya adalah sebuah desain. Uang itu sebenarnya sudah dibayarkan kepada penerima, sebanyak Rp 410 orang. Jadi tidak ada temuan," tegasnya.

Untuk itu, melihat perlakuan sewenang-wenang yang dilakukan Pj Bupati Muna Barat dan tanpa dasar, La Ode Andi Muna meminta kepada Bawaslu untuk secepatnya menindaklanjuti laporannya karena jelas melanggar peraturan yang ada bahwa Pj Bupati tidak boleh menonaktifkan pejabat. (A)