"Jadi panjang kabelnya ini diperkirakan sekitar dua kilo meter," katanya.

Eriko juga mengaku, terkait program itu pihaknya perlu bantuan dari pemda terkait dengan rencana zonasi dengan pulau-pulau kecil, pasalnya itu bagian dari provinsi. Sehingga pemda harus ada sinkronisasi dengan pihak Pemprov Sulawesi Tenggara.

Selanjutnya, semua kabel laut, kabel listrik atau kabel apapun yang bergerak di laut harus melalui persetujuan Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

Baca Juga: Pemda Muna Barat Target Penilaian Ombudsman RI Raih Rapor Hijau

Ketika semua dokumen perizinan tersebut sudah tuntas, maka Muna Barat memiliki wilayah koridor bawah laut. Sehingga ke depannya jika pemda mau menambah pipa ga, kabel FO, atau lainnya tidak perlu perizinan.