MUBAR, TELISIK.ID - Mutasi pejabat yang dilakukan mantan Bupati Muna Barat, Achmad Lamani, pada 29 April lalu diduga tidak sesuai aturan perundang-undanga yang berlaku.

Ada beberapa pejabat esalon II yang dinonjob, tanpa alasan yang jelas. Begitu juga, dengan mutasi jilid I beberapa waktu lalu.

Pj Bupati Muna Barat, Bahri sudah mengetahui semua permasalahan di tubuh birokrasi itu. Untuk pejabat-pejabat yang dinonjob, Ia akan mengembalikan ke jabatannya semula.

"Ada rekomendasi KASN untuk mengembalikan pejabat yang dinonjob itu dan saya sudah perintahkan Pak sekda untuk segera laksanakan," kata Bahri, Minggu (29/5/2022).

Di sisi lain, Direktur Perencanaan Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) itu juga akan mengevaluasi pejabat-pejabat yang dilantik pada 29 April lalu. Toh, bila ditemukan melanggar peraturan perundang-undangan, SK pelantikan itu akan ditinjau kembali