Nah, sebagai pejabat eselon II di Kemendagri, ia tak mendapatkan tunjangan dan gaji sebagai Pj bupati.
"Gaji dan tunjangan saya tetap di Kemendagri. Sebagai Pj bupati, saya hanya menerima hak sebagai protokoler dan biaya operasional," ungkapnya.
Sebagai pejabat di Kemendagri, mereka diikat dengan aturan yang sangat ketat. Jangankan LHKPN, mereka juga berkewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT).
Baca Juga: Kantor PUPR Terbakar, Pj Bupati Muna Barat Imbau Jangan Perspekulasi
"Aturan dari Kemendagri itu ketat, bila tidak melaporkan LHKPN dan SPPT, kita dikenakan sanksi berupa tidak ada kenaikan gaji dan promosi jabatan," ungkapnya.
