Bukan saja itu, seluruh program Pemkab juga membutuhkan pendampingan, sehingga bila terjadi konflik hukum, Kejari dapat membantu menyelesaikan baik melalui litigasi maupun non litigasi (dalam dan luar pengadilan).
"Kerja sama dengan Kejari ini untuk saling menguatkan dalam mendorong tegaknya supremasi hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum," terangnya.
Baca Juga: KPK "Obok-Obok" Kantor Bupati Bangkalan, AMI: Jual Beli Jabatan Sudah Menggurita
Sementara itu, Kajari Muna, Agustinua Baka Tangdililing menyambut positif kerjasama yang diajukan Pemkab Muna Barat. Ia menjelaskan, tugas jaksa bukan saja melakukan penuntutan terhadap tindak pidana. Namun, juga bisa bertindak sebagai pengacara negara, sehingga bila ada gugatan dari luar, bagian hukum Pemkab bersama jaksa dapat mewakili di persidangan.
"Kami akan terus hadir memberikan pendampingan hukum baik litigasi maupun nonlitigasi," tegasnya.
