Dalam MoU bidang perdata dan tata usaha negara itu, memuat banyak klausul yang akan ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama (PKS). Diantaranya, Kejari dapat melakukan pengamanan terhadap aset daerah. Artinya, bila masih banyak aset bergerak dikuasai mantan pejabat, Kejari dapat melakukan penertiban dan penarikan.

"Datanya tinggal setor, kami akan bertindak," tegasnya. (B)

Penulis: Sunaryo

Editor: Kardin