Baca Juga: Persiapan Pergelaran Porprov di Buton dan Baubau Capai 80 Persen

"Kalau yang di Tanjung Pinang saat ini masih dalam proses perbaikan, ini digunakan apabila ada kegiatan pihak pemerintah daerah ataupun OPD ke Pulau," ungkapnya.

Baca Juga: Koperasi Sangosay Diminta Bantu Warga Terdampak Pandemi dan Ikut Tangani Stunting

Asisten III Kepegawaian dan Administrasi Umum Pemkab Muna Barat, La Ode Tibolo menerangkan bahwa Pj bupati telah mengeluarkan surat keputusan bupati tentang penertiban aset.

Dalam SK tersebut, para OPD diminta untuk mencatat serta melaporkan seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah, termasuk aset yang dikuasai pejabat lama.