MUNA BARAT, TELISIK.ID - Gegara laporan salah seorang kepala desa (kades) terkait dugaan pungutan liar, Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Muna Barat disidak.
Sidak itu dilakukan oleh Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat di kantor BPKAD, ia geram perihal informasi dugaan pungli, dikatakannya, ada kades ketika lakukan pencairan Dana Desa (DD) wajib menyetor uang tiap kali meminta paraf.
"Informasi yang beredar tiap kali pencairan ADD dan DD, kepala desa setor sebesar Rp 1,5 juta," ungkap Bahri, Jumat (11/11/2022).
Baca Juga: Prihatin Anak di Bawah Umur Kecanduan Narkoba, PW NU Jawa Timur Temui Kapolda
Untuk itu, ia katakan dengan sidaknya kali ini untuk pastikan kebenaran terkait pungli tersebut, padahal dikatakannya selama ini ia telah memperingatkan agar pungli ditiadakan, sekalipun itu berupa pemberian amplop secara suka rela, para ASN diwajibkan untuk menolak.
