Baca Juga: Tenaga Non ASN Muna Capai 6.426, Lebih Banyak dari ASN

Kemudian ditambahkan oleh Kepala Dinas PTSP, La Ode Hanafi mengatakan, ada beberapa yang dihadapi, pasalnya tenaga honorer termasuk K2 ada yang berdomisili di Muna Barat, tetapi tidak berkantor di daerah tersebut.

"Barangkali ini yang kita hadapi, kepala OPD mungkin kita akan meminta data perpanjangan SK di satuan-satuan kerja," pungkasnya.

Menanggapi hal itu Direktur Perencanaan Anggaran Keuangan Daerah Kemendagri pun menambahkan, setahunya sejak 2005 lalu, tak diperbolehkan lagi ada penertiban SK non ASN, tetapi hanya ada perjanjian kerja yang setiap tahunnya diperbaharui, dengan dinilai kinerjanya.

"Apabila bagus dilanjutkan perjanjian kerjanya, kalau tidak bagus akan diberhentikan kerjanya," tutupnya. (A)