Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna Barat, Muhamad Fajar Fariki menegaskan, penataan birokrasi bukan lahir atas keinginan Pj bupati, melainkan, karena atas dasar aturan.  

"Tidak ada yang harus dipolemikkan. Pak Pj bupati hanya menjalankan aturan," tegasnya.  

Fajar berharap aparatur sipil negara (ASN) untuk bekerja sesuai tupoksinya masing-masing dan tidak terpengaruh dengan isu-isu mutasi.  

"Mari kita bekerja mendukung pak Pj bupati untuk memajukan daerah lebih baik lagi," ajaknya.

Sementara itu, mantan staf ahli bupati Muna Barat, Nasir Kola menganggap wajar bila Pj bupati melakukan penataan birokrasi asalkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.