Pj bupati, menurutnya, akan melakukan penataan dikarenakan ketidakpastian status jabatan akibat mutasi jilid I dan II beberapa waktu lalu. Tentunya, dalam melakukan hal itu, Pj bupati berpedoman pada UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan peraturan BKN nomor 5 tahun 2019 tentang tata cara pelaksanaan mutasi di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Kery Perintahkan Inpektorat Segera Periksa Pengelolaan DD di Konawe
"Pak Pj pastinya tidak asal melakukan mutasi. Sebagai alumni STPDN dan Direktur di Kemendagri, Pj pasti paham aturan dan akan profesional," ungkapnya.
Kondisi di Muna Barat saat ini dengan hadirnya Bahri adem ayem. Tidak ada kegaduhan. Begitu pula dengan ASN santai menanti penataan birokrasi.
"Yang buat gaduh, hanya orang-orang tertentu yang kepentingannya terganggu. Masyarakat dan ASN biasa-biasa saja," tandasnya. (A)
