Berbeda dari tahun sebelumnya, zakat yang disalurkan di 133 desa dan kelurahan yang diperuntukkan dua asnaf (kategori) yakni asnaf fakir dan miskin nominal berkurang.

Tahun 2023, asnaf fakir mendapat Rp 600.000 per orang/KK, tahun ini jadi Rp 500.000/orang sementara kategori miskin nominalnya sama yakni Rp 400.000/orang. Perbedaan nominal zakat yang diterima setiap asnaf merupakan ketentuan yang telah diatur sesuai dengan ketentuan sistem pembagi zakat.

Jumlah penerima untuk asnaf miskin tahun ini juga alami penurunan dari 2.660/orang tahun 2023 menjadi 1.995/orang tahun ini. (B-info)

Penulis: Muh Risal H

Editor: Haerani Hambali