MUNA, TELISIK.ID - 124 desa di Kabupaten Muna saat ini dijabat oleh pejabat (Pj) kepala desa (Kades).

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sementara menyusun regulasi untuk melaksanakan pemilihan serentak di pertengahan Oktober mendatang.

Nah, dalam perjalanan tahapan pemilihan ada yang harus diperhatikan Pj kades. Di mana, Pj kades tidak bisa mengganti perangkat desa. Begitu juga dengan kades terpilih nantinya.

"Ada larangan dari Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) terhadap Pj maupun kades terpilih untuk tidak semena-mena mengganti perangkat tanpa didasari aturan," kata Kadis PMD Muna, Rustam, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: Kisah Ari, Pantang Menyerah Ikut Tes Polisi hingga Tiga Kali: Sudah Cita-Cita Sejak Kecil