“Mereka memenuhi syarat untuk dijaring dan ditunjuk sebagai Pj gubernur. Tidak ada Undang-Undang yang dilanggar sebagaimana yang diatur di UU No 10 Tahun 2016. Begitu pun dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI serta UU No 2 Tahun 2002,” jelas Tito.
Karena memiliki otoritas yang sangat besar, para Pj gubernur diminta memanfaatkan kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah dan amanah yang diberikan berdasarkan UU No 10 Tahun 2016 tentang Pemilhan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Tito mengingatkan, tahapan Pemilu 2024 sedang berjalan dan meminta seluruh Pj Gubernur maupun ASN bersikap netral. Begitu pun ketika memasuki tahapan Pilkada 2024.
“Jika ada ditemukan mereka yang tidak netral, maka sudah pasti ada sanksi. Tapi kita akan kaji dulu sejauh mana pelanggaran yang dilakukan dan harus dievaluasi,” tegas mantan Kapolri ini usai melantik Pj gubernur tanpa merinci jenis sanksi yang bakal diberikan.
Turut hadir pada pelantikan yakni Menkum HAM dan wakil, Yasonna H Laoly dan Edward Omar Sharif Hiariej, Menpan RB, Abdullah Azwar Anas dan para gubernur yang mengakhiri masa jabatannya.
