Baca Juga: Seleksi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 Sudah Dibuka, Lapor Jika Ada Pungli
“Kedua, perubahan juga dilandaskan pada arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” lanjut Andap.
Arahan Mendagri yang dimaksud Andap adalah pentingnya database desa/kelurahan secara presisi.
“Landasan ketiga adalah rencana kerja pemerintah yang tergelar ke dalam rancangan kegiatan perangkat daerah Pemprov Sulawesi Tenggara,” imbuhnya.
Pada prinsipnya, Andap menegaskan bahwa perubahan KUA dan PPAS dilakukan untuk kesejahteraan masyarakat di seluruh kabupaten dan kota se-Sulawesi Tenggara. Agar tidak terjadi penyimpangan, Andap menekankan pentingnya data yang akurat bagi kebijakan pembangunan.
