Akurasi data diperlukan sebagai jaminan pasti tersalurkannya kebutuhan masyarakat yaitu sandang, pangan dan papan; pendidikan dan kebudayaan; kesehatan, pekerjaan yang layak dan jaminan sosial; kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

“Semua itu merupakan hak konstitusional masyarakat yang harus dipenuhi oleh kami sebagai pemerintah di daerah Sulawesi Tenggara,” kata Andap.

Terhadap usulan perubahan ini, DPRD Sulawesi Tenggara menyetujui dan sepakat melanjutkannya ke tahap penyusunan Peraturan Daerah Perubahan APBD 2023 sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dilansir dari akun resmi Pemprov Sulawesi Tenggara, https//www.sultraprov.go.id, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan dokumen yang harus disusun oleh kepala daerah sebelum mengajukan rancangan Perda APBD.

Baca Juga: Pembiayaan Berbasis Pengembangan Showroom Mobil Bekas Hadir di Kendari, Berdayakan Pelaku UMKM