“Pertama, sandang, pangan, papan. Kedua, pendidikan dan kebudayaan. Ketiga, kesehatan, pekerjaan, dan jaminan sosial. Keempat, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM. Kelima, infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik. Kelima, hak konstitusional ini menjadi marwah dan arah dalam perumusan kebijakan politik legislasi, anggaran, dan politik pengawasan,” ungkap Andap.

Dalam politik legislasi, Pemprov Sulawesi Tenggara bersama DPRD Sulawesi Tenggara telah berhasil merumuskan 4 (empat) produk hukum yakni Perda APBD Perubahan TA 2023, Ranperda APBD TA 2024, Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi.

Kemudian Pj Gubernur menyampaikan implementasi Perda APBD Perubahan TA 2023 dengan fokus terhadap 5 (lima) bidang kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Ini Rekayasa Pengalihan Arus Lalu Lintas Malam Pergantian Tahun di Kota Kendari

“Alhamdulillah, kami telah menyalurkan hak-hak rakyat meliputi paket sembako, cadangan pangan beras, permakanan bagi ‘PMKS’ Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial, dan program bagi petani dalam bentuk penyaluran sarana produksi pangan dan bibit. Pembangunan dan rehabilitasi rumah tidak layak huni (Rutilahu) diproyeksikan selesai sebanyak 785 unit,” ujarnya.