3. Pemprov Sultra belum sepenuhnya melakukan pemotongan 1% juran wajib pegawai untuk BPJS Kesehatan atas tunjangan tambahan pengasilan, tunjangan profesi guru, tunjangan tambahan penghasilan guru, dan jasa pelayanan medis:
4. Kelebihan pembayaran atas tunjangan umum dan tambahan penghasilan kepada pegawai yang melaksanakan tugas belajar sebesar Rp 53.301.476,
5. Realisasi belanja BBM dan Pelumas pada Badan Penghubung Provinsi Sulawesi Tenggara sebesar Rp 1.894.429.380,00 tidak sesuai ketentuan:
6. Pertanggungjawaban dana bantuan operasional satuan Pendidikan (BOSP) belum memadai:
7. Pengadaan bibit kelapa sawit pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura tidak sesuai ketentuan:
