Sekda Sulawesi Tenggara, Asrun Lio juga menyampaikan, terkait permasalan tersebut akan dikonsultasi ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Badan Kepegawaian.
Ia juga menyingkung soal Undang-Undang No 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pada tahun 2024 seluruh tenaga kontrak akan dinaikan statusnya menjadi PPPK.
Namun Kata Asrun Lio, tenaga honorer yang dibuka di Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo hanya 187 orang.
Sebelumnya, sejumlah calon pegawai honorer Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Ko Kota Kendari melakukan demonstrasi di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, meminta kejelasan status usai dinyatakan lulus seleksi.
Baca Juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Beberkan Capaian Kinerja Tahun 2023
