Andap juga menyoroti pentingnya mandatory spending dalam APBD 2025. Alokasi belanja diarahkan pada program-program yang berdampak langsung bagi masyarakat, seperti pemberian makanan bergizi gratis, layanan kesehatan gratis, pembangunan sekolah unggul, pengentasan kemiskinan absolut, pembangunan infrastruktur desa, serta mitigasi bencana.

Selain itu, pengelolaan keuangan daerah harus bersih, efektif, dan bebas dari penyimpangan.

“Kita harus memastikan bahwa setiap rupiah yang dibelanjakan memberikan manfaat nyata, sejalan dengan prinsip clean and clear yang sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Dalam APBD 2025, target pendapatan daerah Sultra direncanakan sebesar Rp 4,701 triliun, dengan Rp 1,697 triliun bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD).

PAD ini terdiri dari pajak daerah sebesar Rp 1,305 triliun, retribusi daerah Rp 38,621 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 103,362 miliar, serta komponen lain-lain PAD yang sah Rp 249,940 miliar.