MUNA, TELISIK.ID - 124 desa di Kabupaten Muna saat ini masih dijabat oleh Pj Kades. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) baru akan menggelar pemilihan kepala desa (pilkades) serentak pada pertengahan Oktober mendatang.

Namun selama desa dinakhodai Pj Kades, banyak masalah yang timbul. Utamanya penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang diduga dilakukan Pj Kades. Tak banyak dari ulah Pj kades itu yang dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH).

Salah satu contohnya, Desa Warambe, Kecamatan Parigi. Pj Kades, La Ode Hasan Lumrah diduga melakukan korupsi DD tahun 2020-2021.

Kadis PMD Muna, Rustam menerangkan, setiap ada laporan dugaan penyalahgunaan DD, instansinya berkoordinasi dengan Inspektorat. Nah, dari situ, Inspektorat akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk melakukan audit investigasi.

"Seluruh penyalahgunaan DD diproses di APIP. Kita sebatas mengawasi penggunaan sesuai yang ada di APBDes," kata Rustam, Minggu (17/4/2022).