Melansir dari Pajak.go.id, sejak reformasi perpajakan pertama tahun 1983, Indonesia telah melewati berbagai tahap pembaruan. Tahap awal berfokus pada perubahan sistem pemungutan pajak dari official assessment menjadi self-assessment.
Selanjutnya, Reformasi Perpajakan Jilid I (2002-2008) memperkenalkan modernisasi administrasi, diikuti oleh Jilid II (2009-2016) yang menitikberatkan pada pengendalian internal.
Saat ini, Reformasi Perpajakan Jilid III (2017-sekarang) mengutamakan konsolidasi, akselerasi, dan kontinuitas, dengan lima pilar utama: organisasi, sumber daya manusia, teknologi informasi, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Wakil Bupati Kolaka Utara Sumbangkan Gaji Dua Bulan Dukung Turnamen Sepak Bola Tiwu Cap I 2025
Pengembangan administrasi digital dimulai dengan sistem seperti e-filing, e-faktur, dan e-billing. Meskipun sistem ini telah memudahkan wajib pajak, layanan masih terpisah dan belum terintegrasi penuh.
