Coretax hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut, mengintegrasikan seluruh proses perpajakan dalam satu platform, sehingga kewajiban dan hak perpajakan dapat dipenuhi dengan lebih mudah dan efisien.
Dengan sistem yang terintegrasi, Coretax diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak (voluntary tax compliance) melalui pengurangan biaya kepatuhan (compliance cost). Sistem ini menjadi langkah besar dalam upaya pembenahan layanan administrasi perpajakan di Indonesia. (C-Info)
Penulis: Muh. Risal H
Editor: Kardin
