KENDARI, TELISIK.ID - Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka (ASR) melantik Muhammad Fadhlansyah sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pelantikan tersebut dilakukan setelah melalui proses administrasi, mulai dari pengusulan kepada Presiden hingga penetapan oleh Mendagri. Sebelumnya, jabatan Sekda dijalankan oleh Pelaksana Harian (Plh).

“Secara administrasi, tadi Plh menjadi Pj. Kalau Plh itu hanya ditunjuk seminggu-seminggu, sementara Pj itu masa tugasnya tiga bulan,” ujar Andi Sumangerukka saat pelantikan.

Ia menjelaskan, pelantikan perlu segera dilakukan agar Pj Sekda memiliki kewenangan penuh dalam mengambil keputusan administrasi pemerintahan.

“Kalau tidak dilantik, maka secara administrasi dia belum bisa mengambil keputusan,” katanya.