Baca Juga: Sulawesi Tenggara Tuan Rumah Rakornas KPU, PHRI Bangkitkan Okupansi Hotel hingga Restauran
Dikatakan, berdasarkan undang-undang, kewenangan Pj kepala daerah dan kepala daerah definitif tak jauh berbeda. Perbedaan keduanya hanya terletak pada metode pemilihan yakni pemilihan kolektif dan penunjukan.
"Tapi kami berharap ini menjadi motivasi buat semua kepala OPD yang ada untuk memperbaiki kinerja," ucap Subhan. (B)
Penulis: Musdar
Editor: Haerani Hambali
