KENDARI, TELISIK.ID - Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup melaporkan salah satu akun Facebook ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Rabu (15/5/2024).

Laporan terhadap akun Facebook tersebut Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kendari, Nismawati didampingi oleh Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari Kurniawan Ilyas.

Kadis Kominfo Kota Kendari, Nismawati saat diwawancarai awak media. Foto: Erni Yanti/Telisik

 

Dalam aduannya, Nismawati menerangkan, akun Facebook tersebut lancang menyebarkan flayer berisi gambar Pj Wali Kota Kendari yang disertakan dengan tulisan-tulisan yang bernarasi tidak menyenangkan.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Sambangi Polda Sultra Sorot Pengawasan Potensi SDA hingga Penegakan Hukum Terhadap Ilegal Mining