Terlebih kawasan eks-MTQ ini, menjadi salah satu icon Kota Kendari. Meski menjadi simbol, kawasan ini kini menjadi salah satu tempat yang terlihat kumuh.
"Oleh karena itu pemerintah kota melakukan penertiban dalam hal pemanfaatan ruang tersebut. Kami sudah memberikan peringatan kepada pedagang kaki lima dan ini sudah peringatan yang kedua," ujarnya.
Diketahui, Pemerintah Kota Kendari sudah memberikan surat pemberitahuan pertama pada 1 April 2024 kepada puluhan PKL di area tersebut, karena melakukan pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Rencana penertiban itu ditolak oleh pedagang dengan melakukan aksi unjuk rasa di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada Rabu (17/4/2024).
