KENDARI, TELISIK.ID - Kurang lebih 42 hari lagi, masa jabatan Sulkarnain Kadir sebagai Wali Kota Kendari akan berakhir.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara akan segera mengusulkan Pj wali kota ke Kemendagri. Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas belum lama ini mengungkapkan, calon Pj akan diusulkan satu bulan sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.

Dengan begitu, pemprov akan mengusulkan tiga nama calon Pj wali kota pada 9 September 2022. Sebab masa jabatan Sulkarnain Kadir sebagai wali kota berakhir pada 9 Oktober 2022.

Syarat utama Pj wali kota diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal 201 ayat 11 disebutkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/wali kota, diangkat penjabat dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir mengungkapkan, di sisa masa jabatannya ia akan fokus menuntaskan program pembangunan yang tertuang di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah atau RPJMD.