Kemudian muncul alternatif tetap memiliki kendaraan operasional dengan cara sewa mobil. Penyediaan sarana dan prasarana pemerintah dapat dilakukan melalui pengadaan barang dan jasa.

Merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pasal 1 menjelaskan pengadaan barang/jasa pemerintah yang selanjutnya disebut pengadaan barang/jasa adalah kegiatan pengadaan barang/jasa oleh kementerian/lembaga/perangkat daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terimas hasil pekerjaan. 

Asmawa menyebut, sewa kendaraan dinas tak ada norma yang dilanggar dan ada dalam APBD. "Alasan penyewaan adalah kita hemat biaya pemeliharaan," tuturnya beberapa waktu lalu.

Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari, LM Rajab Jinik menuturkan saat rapat TAPD hal tersebut telah dibahas. Namun, ia meminta pada OPD terkait untuk meningkatkan kinerjanya di pemerintahan.

"Memang itu pada saat pembahasan sudah ada sejak awal didorong anggarannya tentang persoalan penyewaan mobil, kemarin kita tanya sampai di regulasinya sudah benar," ujarnya saat ditemui mengunjungi jalan di Kantor Camat Wuawua, Senin (22/5/2023).