Dikutip dari Djknkemenkeu.go.id, beberapa alasan yang menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan untuk melakukan sistem sewa kendaraan dinas oleh intansi pemerintah adalah sebagai berikut:

1. Instansi tidak perlu lagi mengurus hal-hal teknis terkait dengan servis kendaraan, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan STNK karena hal ini menjadi tanggungjawab dari pihak penyedia sewa kendaraan, sehingga aparatur dapat fokus kepada pekerjaannya.

2. Mengurangi beban APBN karena pemerintah tidak lagi menganggarkan dana untuk biaya perawatan kendaran, penggantian suku cadang, perbaikan akibat kecelakaan dan perpanjangan STNK. Kantor sebagai penyewa hanya cukup menganggarkan sebesar nilai sewa pada kontrak yang telah disepakati.

3. Instansi dapat memilih kendaraan yang bagus dengan performa yang mumpuni sesuai dengan nilai kontrak sewa kendaraan, bahkan dengan nilai sewa yang sama setiap tahunnya instansi bisa ganti kendaraan yang terbaru.

4. Dapat menghemat anggaran belanja pemerintah dalam pengadaan kendaraan. Pemerintah tidak perlu menganggarkan dana yang sangat besar untuk membeli kendaran.