MUNA, TELISIK.ID - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Muna, Yuni Nurmalawati, tak henti-hentinya menekankan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga netralitas selama tahapan pilkada. Hal itu menindaklanjuti rapat bersama Forkopimda dan Bawaslu.
Katanya, ASN wajib menjunjung tinggi netralitas dengan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.
"Seluruh ASN harus profesional dan menjunjung tinggi netralitas," kata Yuni, Sabtu (28/9/2024).
Ia mengatakan, netralitas sebagai prasyarat penting bagi terlaksananya fungsi ASN dengan efektif yakni, sebagai pelaksana kebijakan, pelayanan publik dan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Jebolan APDN itu menerangkan, netralitas ASN sangat berpengaruh terhadap kepercayaan publik dan stabilitas pemerintahan. Jika ASN tidak bersikap netral dalam pilkada, kekhawatirannya, akan berdampak buruk terhadap kesatuan dan persatuan bangsa serta menurunnya kualitas pelayanan publik akan berdampak buruk bagi citra Pemkab.
