Untuk diketahui, pengajuan PK mantan calon Gubernur Sultra, Asrun ini dan anaknya mantan Wali Kota Kendari teregister di MA dengan perkara nomor: 381 PK/Pid.Sus/2019 disertai surat pengantar dari pengadilan pengaju yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor: W10.U1/15323/HN.05.XI.2019.03.

Untuk diketahui, kasus yang menimpa Asrun dan Anaknya Ardiatma Dwi Putra diduga menerima suap dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Kendari, pada 2017-2018.

Selain keduanya, KPK juga menetapkan pengusaha atau Direktur Utama PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah dan Mantan Kepala BPKAD Kota Kendari, Fatmawati Faqih sebagai tersangka.

Reporter: Siswanto Azis

Editor: Kardin