Jaelani menjelaskan, UKK ini adalah bagian dari tahapan penjaringan bakal calon kepala daerah 2024 di partai besutan Abdul Muhaimin Iskandar itu.

Para bakal calon kepala daerah diminta memaparkan visi dan misinya sebagai bakal calon kepala daerah dalam uji kelayakan dan kepatutan tersebut.

"Ini adalah perintah langsung ketua umum Abdul Muhaimin Iskandar untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan bakal calon dalam memimpin daerah nanti jika terpilih," jelasnya.

UKK ini, lanjut Jaelani, merupakan salah satu prasyarat yang harus dilalui bakal calon agar bisa diusung oleh PKB di Pilkada serentak 2024. Semakin baik visi misinya dan pengetahuannya, memiliki potensi untuk diusung oleh PKB.

Baca Juga: Ali Mazi Pecat Rajiun Tumada, Sitya Giona Nur Alam hingga Ilmiati Daud dari Pengurus NasDem