"Kita buka pendaftaran dua Minggu atau 14 hari kedepan," ujarnya.

Eks Wakil Bupati Kolaka Utara priode 2017-2022 ini menjelaskan, tidak ada syarat khusus yang mesti dipenuhi para balon kepala daerah. Semua syarat normatif sesuai regulasi yang telah ditetapkan untuk pemilihan kepala daerah.

"Syarat ada hanya kami lihat sederhana dan normatif saja misalnya calon harus menyampaikan visi dan misi," imbuhnya.

H. Abbas menambahkan, pihak DPC hanya sebatas membuka, menerima, dan menmperifikasi berkas balon kepala daerah. Setelah itu, DPC menyampaikan ke DPP melalui DPW berkas balon kepala daerah yang telah memenuhi semua syarat administrasi.

"Tahap selanjutnya atau Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK) sepenuhnya kewenangan DPP PKB," tukasnya.