MUNA BARAT, TELISIK.ID - Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muna Barat turut melaporkan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PKB, Lukman Edy, ke Polres Muna terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik internal partai.

Mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal era Presiden SBY itu sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PKB terkait dugaan pelanggaran pasal 311 ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Fitnah.

Laporan ke polisi terhadap Lukman juga telah dilakukan oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PKB Sulawesi Tenggara (Sultra) ke Polda Sultra dengan perkara yang sama.

Ketua DPC PKB Muna Barat, La Ode Amin, membenarkan bahwa pihaknya sudah melaporkan Lukman ke polisi atas dugaan fitnah terhadap pengurus dan kader PKB yang disiarkan melalui tulisan di salah satu media nasional.

“Dalam tulisannya Lukman Edy menyampaikan tuduhan tidak berdasar kepada PKB, yaitu dalam usia 26 tahun PKB telah kehilangan ruh perjuangan, PKB juga terjebak dalam kepemimpinan sentralistik, serta kian menjauh dari nilai yang diwariskan oleh Gus Dur (KH Abdurrahman Wahid, red),” kata Amin, Rabu (7/8/2024).