KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - DPP PKB resmi memecat Wakil Ketua DPRD Konawe Kepulauan (Konkep), Imanudin dari keanggotaan partai. Itu tertuang dalam SK tertanggal 6 Agustus 2022, bernomor 12445/DPP/01/VIII/2022.

Pemberhentian itu ditandai dengan pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) Imanudin dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

DPP PKB juga mencabut hak dan kewajibannya Imanudin sebagai anggota partai, juga mencabut semua jabatan yang melekat pada dirinya.

"Mencabut hak dan membebaskan dari tanggungjawab sebagai anggota partai dan mencabut segala jabatan partai yang melekat pada diri Imanudin," tulis SK pemberhentian yang ditandatangani Ketum DPP PKB, Nuhaimin Iskandar dan Sekjen, Hasanuddin Wahid.

Ketua DPC PKB Konkep, Isman membenarkan hal itu dan telah menyerahkan SK pemberhentian Imanudin ke Sekretriat DPRD Konkep yang diterima Plt Sekwan, Nurhaedah pada 16 Agustus lalu.