Baca Juga: Visi Misi Terbentuk, KIB Genjot Pembentukan Tingkat Daerah di Jawa Timur
Telisik.id sudah mencoba menghubungi Ketua DPRD Konkep, Ishak, melalui panggilan seluler namun tak ditanggapi, sedangkan lewat pesan WhatsApp hanya dibaca dan tidak dibalas. Begitu juga dengan Imanudin yang belum ada tanggapan.
Imanudin sendiri pernah divonis 3 bulan 15 hari kurungan penjara pada Februari 2021 lalu, sanksi itu diberikan karena terbukti bersalah melakukan fitnah kepada mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Konkep, Abdul Halim yang juga calon Bupati Konkep saat Pilkada 9 Desember 2020 lalu.
Putusan itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara yang dipimpin Hakim Ketua, Ferdinandus B SH sebagaimana atas banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Unaaha yang sama sekali tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Imanuddin. (B)
Penulis: Kardin
