"Untuk tiga daerah, penyerahannya berlangsung hari ini Kantor DPP PKB, Jalan Raden Saleh No 09 Jakarta Pusat," jelasnya.

Jaelani menyatakan, bakal calon yang mendapatkan formulir B.1-KWK itu merupakan calon yang telah direkomendasikan PKB sebelumnya.  

Ia menuturkan, dengan adanya keputusan itu, maka seluruh kader baik di tingkat DPW sampai ranting diwajibkan untuk memenangkan pasangan yang diusung PKB.

"Hal ini sebagai komitmen politik kita dalam proses pemilihan kepala daerah di Sultra 2020," katanya.

Reporter: Musdar