Penertiban dilakukan untuk menegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari No 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. (A)

Penulis: Sumarlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS