JAKARTA, TELISIK.ID - Usulan perubahan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada), yang sebelumnya sudah ditetapkan penyelenggarannya 27 November 2024 kemudian diusulkan menjadi 12 September 2024, terus bergulir. Fraksi-fraksi di DPR RI masih berbeda pandangan terkait usulan jadwal perubahan.

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) misalnya, tetap mempertahankan waktu pelaksanaan pilkada pada 27 November 2024 dan menolak rencana percepatan pada 17 September 2024.

“Kami menolak (usulan pilkada dipercepat). Alasannya karena sudah menentukan pada 27 November 2024,” tegas anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2023).

Pernyataan ini disampaikan Mardani usai Rapat Pleno Tertutup Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Rapat pleno tersebut terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

Baca Juga: KPU Sumatera Utara Distribusi Bilik Suara, 12 Daerah Ini Belum Sampai