Mardani berpandangan, jika revisi waktu penyelenggaraan itu diubah maka seharusnya dilakukan jauh hari sebelum waktu pelaksanaan. Selain itu, KPU RI pun perlu melakukan persiapan sebelum pilkada dilaksanakan.  

Awalnya Komisi II DPR bersama pemerintah sepakat mengubah waktu pelaksanaan pilkada dengan jalur Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Namun, sekarang mengambil jalur revisi lewat Baleg DPR RI yang dianggap prosesnya lebih cepat.

“Dari Baleg DPR RI nanti balik ke Komisi II. Intinya maju dari November ke September (2024) dengan segala turunannya,” ujar Mardani yang juga anggota Baleg DPR RI.

Alasan munculnya revisi UU Pilkada, menurut Mardani, dikarenakan rencana pelantikan kepala daerah serentak pada Januari 2025. Sementara, jika pilkada dilaksanakan pada November 2024, maka kemungkinan pelantikan dilakukan Maret 2025.

“Itu akan ada kekosongan jabatan, jadi ini yang diajukan,” katanya.