KENDARI, TELISIK.ID - DPW PKS Sultra mulai membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD 17 kabupaten/kota.
Masa pendaftaran dan pengambilan formulir Bacaleg 2024, dimulai 19 Desember 2021 hingga 19 Januari 2024.
Pendaftaran Bacaleg, PKS terbuka dan menerima untuk semua kalangan masyarakat.
Ketua DPW PKS Sultra, Yaudu Salam Ajo (YSA) mengatakan, pencalegan dini dilakukan berdasarkan pengalaman Pilcaleg sebelumnya. Di mana, pendaftaran Pilcaleg sebelumnya selalu dilakukan secara mendadak atau mendekati pemilihan, sehingga peluang masyarakat untuk berpartisipasi semakin kecil.
Dengan pencalegan dini, PKS memberikan peluang yang lebih besar kepada warga masyarakat Sultra, yang ingin berpartisipasi masuk manjadi Bacaleg dari PKS.
