Sementara itu, Staf Bapilu DPW PKS Sultra, Riki Fajar menyebutkan, persyaratan umum pendaftaran Bacaleg DPR-RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota yakni berusia minimal 21 tahun, pendidikan minimal SLTA, bersedia menjadi anggota PKS dan mengisi formulir Bacaleg PKS.
"Formulir Bacaleg DPRD kabupaten kota diambil di kantor DPD masing-masing. Untuk provinsi dan pusat diambil di kantor DPW," katanya.
Baca Juga: Siap Jadi Calon Gubernur, ASR Bertekad Mengabdi untuk Masyarakat Sultra
Untuk diketahui, pembukaan pendaftaran Bacaleg 2024 ditandai dengan launching pencalegan dini oleh DPW PKS Sultra yang dihadiri kader PKS dari DPD kabupaten/kota se-Sultra, Minggu (19/12/2021). (B)
Reporter: Musdar
