JAKARTA, TELISIK.ID - Pemerintah meningkatkan plafon dan kemudahan persyaratan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp 373,17 triliun.
Hal ini dilakukan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“KUR dibutuhkan dalam percepatan pemulihan ekonomi pada masa pandemi COVID-19, sehingga diperlukan adanya peningkatan plafon KUR dan kemudahan persyaratan KUR,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Ekon) Airlangga Hartarto selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM di Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Ia menyampaikan Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM memutuskan plafon KUR tahun 2022 ditingkatkan menjadi sebesar Rp 373,17 triliun dengan suku bunga KUR tetap sebesar 6 persen.
