JAKARTA, TELISIK.ID - Untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional, pemerintah menaikkan plafon Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari 50 juta jadi 100 juta rupiah.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Selasa (4/5/2021).
Dikatakan, saat ini porsi kredit UMKM baru mencapai 18,8% terhadap total kredit perbankan. Porsi untuk UMKM tersebut perlu ditingkatkan secara bertahap setidaknya menjadi lebih dari 30% di tahun 2024.
Berdasarkan hal ini, pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM menambah subsidi bunga KUR dan mengubah kebijakan pelaksanaan KUR.
“Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang tambahan subsidi pada bunga KUR sehingga menjadi 3% selama 6 bulan 1 Juli 2021 s.d. 31 Desember 2021,” ungkap Ketua Umum Partai Golkar ini.
