KENDARI, TELISIK.ID - Tiga terdakwa kasus pemasuan dokumen PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) dan pemalsuan tanda tangan Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi dan Ali Said, membacakan nota pembelaan atau pledoi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Senin, (25/4/2021).

Di bagian penutup berkas pledoi yang bacakan oleh terdakwa Amran Yunus menyampaikan empat permintaan kepada majelis. Pertama, ia tidak pernah terlibat secara lansung dalam pemalsuan dokumen PT TMS.

Selanjutnya, ia meminta kepada Majelis Hakim untuk mengembalikan barang bukti yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), sebab menurutnya, uang tersebut masih tersangkut soal pambayaran demorit dari pihak bayer.

Kemudaian, ia juga meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan dirinya dari segala tuntutan, sebab dirinya masih mempunyai tanggungjawab sebabai kepala keluarga.

"Keempat, membebaskan dirinya dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan dirinya dari segala tuntutan hukum," bunyi kutipan berkas pledoi terdakwa Amran Yunus.