Kemudian, pada permintaan kelima, memulihkan segala hak terdakwa. Selanjutnya, ia juga meminta Majelis Hakim membebankan biaya perkara ke negara. Namun, di akhir pledoi, kedua terdakwa membubuhkan permintaan lain.

"Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, kami mohon putusan yang seringan-ringannya," ujar Aman Yunus dalam nota pembelaan.

Begitupun terdakwa Maha Setiawan dan Muhammad Kalbi dalam pledoinya yang dibacakan oleh penasehat hukumnya. Ia meminta Majelis Hakim menyatakan Maha Setiawan dan Muh Kalbi tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU.

“Untuk itu kami meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskan klien kami dari segala tuntutan, sebab mereka sebagai kepala keluarga masih mempunyai tanggungjawab sebabai kepala keluarga,” jelasnya.

Sebagaimana dalam tuntutannya, JPU Herlina Rauf menjatuhkan hukuman berbeda kepada empat terdakwa. Satu terdakwa bernama Kalbi dituntut 5 tahun. Kemudian, Adiyansyah Tamburaka dan Maha Setiawan dituntut 3 tahun dan Amran Yunus dituntut 7 tahun pidana penjara.