Herlina mengatakan, empat terdakwa terbukti dalam dakwaan primer. Maka dengan begitu pada dakwaan lain, tidak perlu dibuktikan lagi.
Ia menuturkan bahwa sesuai dalam fakta persidangan, tandatangan Muh Lutfi dan Ali Said dipalsukan oleh Maha Setiawan yang kemudian diatur oleh terdakwa Amran Yunus.
Baca Juga: Mayat Bayi Membusuk Terbungkus Jilbab Hitam Ditemukan di Kawasan Hutan Kampus UHO
Sebelumnya, kasus ini berawal ketika PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) yang didirikan pada tahun 2003 oleh Amran Yunus, Ali Said dan Muhammad Lutfi (kini menjabat Menteri Perdagangan RI). Ketiganya bersahabat karena bernaung di bawah organisasi yang sama, yaitu HIPMI.
Namun seiring berjalannya waktu, tahun 2019, Ali Said mendapatkan kabar bahwa perusahaan yang mereka dirikan di Sultra telah berubah struktur. Kemudian ia mengecek di Kementerian Hukum dan HAM, ternyata benar perusahaan tersebut struktur kepemilikan sahamnya telah berubah.
