Menurut Ali Said, pada saat bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Kendari beberapa waktu yang lalu, syarat untuk mengalihkan sebagian maupun seluruh saham sebuah perusahaan perseroan terbatas harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang dihadiri oleh seluruh para pemegang saham.

Namun pada saat pangalihan saham PT TMS, ia dan Muhammad Lutfi tidak pernah mengikuti RUPS. Namun menurut Ali Said, Amran Yunus membuat berita acara seolah-olah telah terjadi RUPS yang diikuti oleh seluruh pemegang saham dan menyetujui pengalihan saham PT TMS ke pihak lain.

Berdasarkan hal tersebut, lanjut Ali Said, berdasarkan persetujuan Muhammad Lutfi, kemudian ia melaporkan kejadian itu ke Polda Sultra dengan aduan pemalsuan dokumen dan tanda tangan dengan terlapor Amran Yunus.

Kasus ini tengah bergulir di PN Kendari, dan telah beberapa kali dilakukan persidangan. (A)

Reporter: Siswanto Azis